Evaluasi Kinerja Kadis LH Diperlukan Terkait Limbah PKS, Desakan SATMA Milenial AMPI Langkat

Langkat – Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, sekelompok anggota Satuan Mahasiswa (SATMA) Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Langkat melakukan aksi orasi di depan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat. Mereka mengajukan tuntutan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut, yang dikenal sebagai Negeri Bertuah.
Tuntutan Terhadap Kinerja Kadis LH
Kordinator aksi SATMA Milenial AMPI Langkat, Tigor Lubis, mengemukakan bahwa limbah PKS menjadi masalah serius yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan generasi mendatang. Ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat terhadap limbah tersebut agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.
“Kami merasa Kepala Dinas LH Langkat, Erwin Bachari, tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan tugas pengawasan lingkungan. Saat ditanya mengenai pengelolaan limbah perusahaan, jawabannya tidak mencerminkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Tigor dengan tegas.
Pentingnya Evaluasi Kinerja Kadis LH
Tigor menekankan bahwa sudah saatnya untuk mengevaluasi kinerja Kadis LH Langkat. Ia mengungkapkan dugaan bahwa Erwin Bachari tidak sepenuhnya memahami UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan, Aulia Zulhairi, juga menambahkan agar aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan pencemaran yang terjadi. Aulia mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah dari perusahaan masih terjadi tanpa pengawasan yang memadai dari Dinas LH Langkat.
Desakan untuk Penyelidikan Terbuka
“Kami mendesak APH, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan penyelidikan secara transparan terkait dugaan penyimpangan dalam pengawasan lingkungan, termasuk kemungkinan gratifikasi dari perusahaan yang menjadi sorotan masyarakat,” jelas Aulia.
Kedua pemimpin aksi ini menegaskan hak masyarakat Kabupaten Langkat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. Mereka menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup seharusnya berfungsi sebagai pelindung lingkungan, bukan menjadi perisai bagi perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
Urgensi Tindakan Tepat dari Dinas LH
Tigor dan Aulia menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak. “Jika Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka evaluasi dan pergantian pejabat yang bersangkutan merupakan langkah yang perlu diambil,” tegas mereka.
Kepala Dinas LH Langkat, Erwin Bachari, merespons tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah yang diangkat oleh mahasiswa. Ia menyatakan bahwa Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup telah menangani isu tersebut sesuai dengan aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Komitmen Dinas LH dalam Menanggulangi Pencemaran
“Terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi kemarin, permasalahan ini sudah ditangani oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Langkat sesuai tugas dan kewenangannya,” ungkap Erwin melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Erwin juga menyampaikan bahwa saat ini ia sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (PKN) Tingkat II yang berlangsung hingga November 2026. Namun, ia memastikan bahwa penanganan teknis tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menjaga Lingkungan untuk Generasi Mendatang
Sikap Dinas LH Langkat dalam menangani masalah pencemaran lingkungan sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Evaluasi kinerja Kadis LH bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi lingkungan.
- Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap limbah PKS.
- Perlunya evaluasi kinerja Kadis LH secara berkala.
- Desakan terhadap transparansi dalam penyelidikan pencemaran.
- Kepentingan publik harus diutamakan dalam kebijakan lingkungan.
- Komitmen Dinas LH dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Dinas LH Langkat dapat lebih responsif terhadap masalah pencemaran lingkungan dan meningkatkan kinerjanya dalam melindungi masyarakat serta lingkungan yang sehat. Tindakan tegas dan efektif sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi yang akan datang.

