Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Residivis dan Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong

Pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karo, seorang pria berusia 48 tahun, yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba, berhasil ditangkap bersama dengan 15 paket sabu yang siap edar. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tanah Karo
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah E.S., warga Kecamatan Payung. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Proses Penangkapan
Operasi berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit II Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan di rumah kosong tersebut.
Pada saat penangkapan, tersangka E.S. terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna merah ke belakang rumah. Tindakan ini membuat petugas semakin yakin bahwa ia terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penyitaan Barang Bukti
Setelah mengambil bungkusan yang dibuang, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa paket yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. E.S. kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari:
- 15 paket sabu
- Dua potong plastik asoy
- Satu unit timbangan elektrik
- Tiga bal plastik klip kosong
- Dua buah skop dan uang tunai sebesar Rp635.000
Pengembangan Kasus dan Tindakan Lanjutan
Selain melakukan penangkapan di lokasi pertama, petugas juga melanjutkan pengembangan ke wilayah Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, pada malam yang sama. Tindakan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Karo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kasat Resnarkoba, AKP Jhonny H. Pardede, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi akan sangat membantu dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin meresahkan.
Proses Hukum Tersangka
Atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang disebutkan dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, E.S. masih menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dari pengaruh narkotika di Kabupaten Karo. Upaya kepolisian dalam memberantas narkoba patut diapresiasi, dan dukungan dari masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan upaya tersebut.
Melalui kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda kita dapat terlindungi dari bahaya zat adiktif yang merusak masa depan mereka. Mari kita semua berperan aktif dalam melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik.





