Operasi Antik Toba 2026: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan 78 Tersangka Narkoba

Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan Operasi Antik Toba 2026. Operasi ini berlangsung antara 13 Mei hingga 2 Juni 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang signifikan di wilayah hukum mereka.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Selama periode operasi, tim berhasil menangkap 78 individu yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba, mencakup 65 kasus yang berbeda. Jenis narkoba yang disita termasuk ganja, sabu-sabu, dan beberapa jenis lainnya, menandakan tingginya aktivitas ilegal di daerah tersebut.
Data Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, SH, MH, yang didampingi oleh Wakasat AKP OJ Samosir dan Kasi Humas Iptu J Napitupulu, pengungkapan ini melibatkan sejumlah kecamatan dalam wilayah Polresta Deli Serdang, antara lain Lubuk Pakam, Beringin, Pantailabu, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Galang, Namorambe, Biru-biru, dan STM Hilir.
Dalam penggerebekan ini, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
- 14 gram sabu-sabu
- 83 gram ganja kering siap edar
- 40 batang pohon ganja
- 12 gram sabu dari tempat lain
- 6 butir pil ekstasi
Secara keseluruhan, selama bulan Mei, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sekitar 80 kasus dengan total barang bukti yang sangat mencolok, termasuk 967 gram sabu, 85 gram ganja, 40 batang pohon ganja, tujuh butir pil ekstasi, dan satu botol cairan narkoba.
Penerapan Hukum dan Rehabilitasi
Kompol Fery menegaskan bahwa untuk para tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba, pihaknya menerapkan pasal 114 KUHP ayat 1. Sementara itu, pengguna narkoba dikenakan pasal 127 KUHP, di mana mereka akan menjalani rehabilitasi melalui asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemeriksaan Barang Bukti
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita, yang terdiri dari ganja, sabu-sabu, dan hasil tes urine para tersangka.
Statistik Kasus Narkoba di Deli Serdang
Melihat data kasus narkotika yang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang sepanjang tahun 2026, dapat diketahui bahwa pada bulan Januari tercatat 33 kasus dengan 38 tersangka, di mana 36 di antaranya adalah pria dan 2 wanita. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.225,58 gram sabu, 4.266,78 gram ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
Rincian Kasus Bulanan
Berikut adalah rincian statistik kasus narkoba yang terjadi di Deli Serdang selama beberapa bulan awal tahun ini:
- Bulan Januari: 33 kasus, 38 tersangka (36 pria, 2 wanita), 4.225,58 gram sabu, 4.266,78 gram ganja, 1 butir pil ekstasi.
- Bulan Februari: 42 kasus, 52 tersangka (49 pria, 3 wanita), 29.696,51 gram sabu, 3,48 gram ganja, 515 butir pil ekstasi.
- Bulan Maret: 23 kasus, 29 tersangka (semua pria), 2.435,27 gram sabu, 5 butir pil ekstasi.
- Bulan April: 52 kasus, 68 tersangka (66 pria, 2 wanita), 3.528,90 gram sabu, 138,28 gram ganja, 1 pohon ganja, 9 butir pil ekstasi, 3.249 gram liquid, 350 sachet happy water.
- Bulan Mei: 80 kasus, 97 tersangka (data barang bukti mencakup 963,37 gram sabu, 85,63 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 7 butir pil ekstasi, 1 liquid).
Dengan data tersebut, jelas bahwa kegiatan Operasi Antik Toba 2026 membawa dampak yang signifikan terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah Deli Serdang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba dan memberikan rehabilitasi bagi para pengguna sebagai langkah preventif dan penyelesaian masalah jangka panjang.





