Pemko Medan Serahkan Santunan Rp208 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Pembangunan Islamic Center

Pemerintah Kota Medan telah mengambil langkah tegas dalam memenuhi hak-hak pekerja terkait proyek pembangunan Islamic Center. Dalam sebuah pernyataan resmi, Pemko Medan mengonfirmasi bahwa santunan sebesar Rp208 juta telah diserahkan kepada ahli waris almarhum Wahyu Suprio, seorang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemko Medan untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan para pekerja di lingkungan proyek pemerintah.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Pemko Medan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan proses penyerahan santunan tersebut. Dalam wawancara pada Rabu, 22 April 2026, ia mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan mengenai insiden tragis tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera memberikan instruksi untuk menindaklanjuti kasus itu dengan serius. Hal ini menunjukkan perhatian serius dari Pemko Medan terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja.
John Ester Lase menambahkan bahwa langkah awal yang diambil adalah menghubungi pihak pelaksana proyek, yaitu PT. JSE, untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa pekerja. “Kami mendapat arahan langsung dari Wali Kota Medan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan cepat,” ujarnya. Instruksi ini menegaskan pentingnya tanggung jawab pihak pelaksana dalam menjaga keselamatan kerja di proyek-proyek pemerintah.
Mediasi dan Kesepakatan Santunan
Untuk memastikan bahwa hak-hak almarhum Wahyu Suprio terpenuhi, John Ester Lase melakukan mediasi yang melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Proses mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran santunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Akhirnya, setelah melalui diskusi yang cukup panjang, kami sepakat untuk memberikan santunan sebesar Rp208 juta,” jelasnya.
- Pembayaran santunan sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
- Besaran santunan dihitung berdasarkan 48 kali gaji UMK Kota Medan.
- Total gaji UMK Kota Medan diperkirakan sekitar Rp4,3 juta.
- Proses mediasi melibatkan serikat pekerja untuk memastikan keadilan.
- Pihak pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas pembayaran santunan.
John Ester Lase menegaskan bahwa meskipun penyerahan santunan dilakukan oleh pihak pelaksana, Pemko Medan tetap hadir sebagai saksi untuk memastikan bahwa ahli waris menerima jumlah yang telah disepakati secara utuh. Ini menunjukkan transparansi dan komitmen Pemko Medan dalam menjamin hak-hak pekerja.
Peningkatan Standar Keselamatan Kerja
Insiden yang menimpa Wahyu Suprio menjadi pengingat bagi Pemko Medan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan kerja di proyek-proyek konstruksi. John Ester Lase berjanji untuk memperketat pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur keselamatan. “Kejadian ini adalah pelajaran berharga bagi kami. Kami akan memastikan bahwa semua pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi fokus utama. Pemko Medan berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi formalitas, tetapi menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama. “Kami akan terus memantau dan menegakkan aturan K3 di lapangan agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin,” tambahnya.
Komitmen Pemko Medan dalam Melindungi Pekerja
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemko Medan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek pemerintah. Pemberian santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Medan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang di masa depan. Pemko Medan bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pekerja, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Dengan demikian, Pemko Medan tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai pemerintah, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pekerja.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemko Medan dalam kasus ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk menegakkan standar keselamatan kerja yang tinggi. Ini adalah langkah awal menuju perbaikan dan perlindungan yang lebih baik bagi semua pekerja di Indonesia.






