Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan, Supriadi Dinyatakan Tidak Terlibat

Dalam dinamika hukum yang melibatkan pengadaan barang, isu keterlibatan pejabat publik sering kali menjadi sorotan. Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah dakwaan yang mengaitkan Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, dalam pengadaan smartboard untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Sementara itu, Supriadi, yang juga terlibat dalam kasus ini, dinyatakan tidak terlibat. Perkembangan ini mengundang berbagai reaksi dari pihak-pihak terkait, terutama tim penasihat hukum Supriadi. Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai kasus ini dan implikasinya bagi semua yang terlibat.
Konteks Kasus Pengadaan Smartboard
Kasus ini berawal dari proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tim penasihat hukum Supriadi, yang terdiri dari Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pengadaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa semua kebijakan terkait pengadaan sepenuhnya berada di tangan Faisal Hasrimy sebagai Pj Bupati saat itu.
Faisal Hasrimy dan Perannya dalam Kasus Ini
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal Hasrimy disebut memiliki peran penting dalam proses pengadaan smartboard. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan pejabat publik dalam proses hukum. Meskipun Faisal disebut sebagai pengambil keputusan, tim penasihat hukum Supriadi menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki andil dalam proses tersebut.
- Faisal Hasrimy sebagai Pj Bupati memiliki otoritas dalam pengadaan.
- Supriadi, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dilibatkan dalam keputusan pengadaan.
- Tim penasihat hukum menyatakan bahwa keputusan pengadaan sepenuhnya di tangan Kepala Dinas Pendidikan.
- Proses lelang dan penunjukan kontraktor adalah kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas.
- Supriadi hanya terlibat dalam aspek administratif setelah pemenang tender ditentukan.
Pernyataan Tim Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum Supriadi telah menyampaikan argumen yang kuat mengenai ketidaklibatan klien mereka dalam pengadaan smartboard. Muhammad Iqbal Sinaga, salah satu pengacara, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa masih bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mereka yakin bahwa Supriadi tidak bersalah. Menurutnya, semua keputusan strategis terkait pengadaan merupakan kebijakan dari Faisal Hasrimy.
Proses Pengadaan yang Dipertanyakan
Iklan bahwa Supriadi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Menurut Iqbal, seluruh mekanisme pengadaan smartboard, dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia, merupakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan. Supriadi hanya berfungsi sebagai penghubung untuk menyalurkan barang ke sekolah-sekolah yang ditunjuk.
“Klien kami tidak memiliki pengetahuan mengenai proses pengadaan. Setelah pemenang tender diumumkan, tugas Supriadi hanya membantu distribusi barang,” jelas Iqbal. Dengan pernyataan ini, mereka berusaha untuk menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam keputusan pengadaan yang dipersoalkan.
Aspek Hukum dan Diskriminasi dalam Penanganan Kasus
Keberadaan nama Faisal Hasrimy dalam dakwaan menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum yang adil. Tim penasihat hukum mempertanyakan mengapa seorang pembuat kebijakan tidak dihadirkan dalam proses penyelidikan. Iqbal menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana pihak-pihak tertentu tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Kontroversi di Balik Pengadaan
Selain Faisal, kasus ini juga melibatkan nama Bahrun Walidin alias Baron, yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan. Iqbal mengungkapkan bahwa ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait di Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak luar yang mungkin memiliki pengaruh.
- Faisal Hasrimy disebut sebagai pengambil keputusan.
- Bahrun Walidin terlibat dalam pengaturan pengadaan.
- Ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan.
- Informasi mengenai pemeriksaan pihak tertentu di Kejati mencuat.
- Tim penasihat hukum berencana untuk mengungkap fakta-fakta ini di persidangan.
Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp29,5 miliar akibat pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Supriadi, bersama dengan dua terdakwa lainnya, didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara melalui proses pengadaan yang tidak transparan.
“Kami akan menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kerugian ini,” tegas Iqbal. Dengan demikian, mereka berusaha untuk membuktikan bahwa Supriadi tidak memiliki andil dalam pelanggaran yang dituduhkan.
Proses Persidangan yang Akan Datang
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Tim penasihat hukum Supriadi berkomitmen untuk membuktikan ketidakbersalahan klien mereka dan menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum. “Kami siap menghadapi semua tuduhan ini dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya,” ujar Iqbal dengan penuh keyakinan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena keterlibatan pejabat tinggi, tetapi juga karena implikasi hukum yang lebih luas. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Kesimpulan Sementara
Dengan berbagai fakta dan argumen yang telah disampaikan, kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat menyisakan banyak pertanyaan. Keterlibatan Faisal Hasrimy sebagai Kadis Kesehatan Sumut dalam dakwaan ini menjadi pusat perhatian, sementara Supriadi berusaha untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam setiap keputusan yang merugikan negara. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.






