Kemenhaj Sumbar Selenggarakan RAKER 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Haji di Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat menciptakan momen bersejarah dengan mengadakan Rapat Kerja (Raker) Kanwil pertama di Indonesia. Acara ini berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini menjadi titik tolak yang signifikan dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1447 H/2026 M.
Pentingnya Raker dalam Meningkatkan Pelayanan Haji
Raker ini merupakan kelanjutan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar daerah menjelang keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci.
Partisipasi Pemangku Kepentingan
Dalam acara tersebut, hadir M. Syarief, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Haji & Umrah RI, serta H. Dr. M. Rifki, M.Ag, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat. Selain itu, para Kepala dan Kasubbag Kanwil Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat juga turut berpartisipasi.
Hj. Misra Elfi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bukittinggi, yang menjadi tuan rumah, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kota tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan penting ini.
“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah Raker Kanwil pertama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan momen penting untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan haji ke depan,” ungkap Hj. Misra Elfi.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan dan memastikan bahwa pelayanan serta fasilitas yang diberikan selama raker berjalan dengan optimal.
Kuota Haji Sumatera Barat 2026
Dalam pemaparannya, M. Syarief menginformasikan bahwa kuota haji untuk Sumatera Barat tahun 2026 mengalami penurunan menjadi 3.928 jemaah, berkurang 685 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.613 jemaah.
Namun, pemerintah memberikan tambahan kuota sebanyak 31 orang dari daerah lain yang tidak terisi melalui mekanisme resmi. “Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerataan masa tunggu haji nasional yang kini dirata-ratakan menjadi 26 tahun,” jelas Syarief.
Kebijakan ini berdampak pada daerah dengan masa tunggu yang relatif lebih singkat, seperti Sumatera Barat, sedangkan daerah lain dengan masa tunggu hingga 40–43 tahun mendapatkan penyesuaian kuota tambahan.
Tantangan Pelunasan BPIH
M. Syarief juga menyoroti masalah rendahnya tingkat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Salah satu penyebab utama adalah kurangnya sosialisasi, termasuk dari pihak perbankan.
“Kurangnya informasi ini menyebabkan beberapa calon jemaah terlambat dalam melakukan pelunasan melalui sistem Siskohat,” tambahnya.
Profil Calon Jemaah Haji
Sementara itu, H. Dr. Rifki, M.Ag, mengungkapkan bahwa sekitar 35 persen calon jemaah haji dari Sumatera Barat berasal dari kelompok usia di atas 65 tahun. Ia menekankan bahwa pemeriksaan istitha’ah (kemampuan fisik dan kesehatan) akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
Rifki juga menyoroti panjangnya daftar tunggu yang mencapai 26 tahun, yang menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan bahwa ibadah haji idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Kanwil Kemenhaj Sumbar juga mengumumkan sebaran calon jemaah reguler. Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yaitu 1.130 jemaah, diikuti oleh Kabupaten Agam dengan 411 jemaah, Kota Bukittinggi 320 jemaah, dan beberapa daerah lainnya seperti Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.
- Kota Padang: 1.130 jemaah
- Kabupaten Agam: 411 jemaah
- Kota Bukittinggi: 320 jemaah
- Pesisir Selatan: 207 jemaah
- Padang Pariaman: 202 jemaah
Daerah lainnya memiliki jumlah jemaah di bawah 100, termasuk Kepulauan Mentawai dengan 28 jemaah dan Solok Selatan dengan 25 jemaah.
Penyerahan DIPA dan Harapan untuk Pelayanan
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian juga menyerahkan DIPA kepada kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar. H. Dr. Rifki, M.Ag berharap bahwa pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah secara signifikan.
“Dengan fokus yang lebih spesifik, diharapkan akan lahir kebijakan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Dengan berbagai dinamika yang ada, penyelenggaraan haji di Sumatera Barat pada tahun 2026 diharapkan tetap berjalan lancar, meskipun dihadapkan pada penyesuaian kuota dan tantangan teknis lainnya.






